Contoh Surat Perjanjian Qirad: Pengertian, Syarat, dan Prosedur
suratnesia - Surat perjanjian qirad adalah dokumen hukum yang digunakan untuk mengatur hubungan antara pemberi modal dan pengelola usaha.
Dalam blog post ini, Anda akan menemukan contoh surat perjanjian qirad yang dapat membantu Anda membuat dokumen yang tepat dan efektif untuk bisnis Anda.
Dokumen ini mencakup hal-hal seperti jumlah modal, keuntungan dan kerugian, dan tanggung jawab masing-masing pihak. Lihat contoh surat perjanjian qirad untuk membantu bisnis Anda berkembang dengan baik!
Pengertian Surat Perjanjian Qirad
Surat Perjanjian Qirad adalah bentuk perjanjian di dalam Hukum Islam yang memungkinkan investor untuk membiayai usaha orang lain. Dalam perjanjian ini, investor memberikan modal kepada pengusaha dan memperoleh keuntungan dari hasil usaha yang dijalankan pengusaha. Perjanjian Qirad juga sering disebut dengan mudharabah.
Hukum Qirad dalam Islam
Hukum Qirad dalam Islam mengacu pada aturan dan prinsip dalam pelaksanaan Surat Perjanjian Qirad atau Mudharabah. Dalam Islam, investasi dianggap sebagai salah satu bentuk aktivitas ekonomi yang dianjurkan, namun harus dilakukan sesuai dengan prinsip-prinsip syariah.
Prinsip-prinsip Qirad dalam Islam meliputi beberapa hal, di antaranya:
-
Adanya perjanjian antara investor dan pengusaha, di mana investor memberikan modal kepada pengusaha dan pengusaha bertanggung jawab atas usaha yang dijalankan.
-
Pembagian keuntungan antara investor dan pengusaha harus dilakukan sesuai dengan kesepakatan awal.
-
Perjanjian Qirad harus dibuat secara tertulis dan dihadiri oleh saksi-saksi yang sah.
-
Modal yang diberikan oleh investor harus digunakan untuk usaha yang halal dan memenuhi syarat syariah.
-
Risiko kerugian dalam usaha menjadi tanggung jawab pengusaha.
Dalam hukum Qirad, investor diperbolehkan untuk memperoleh keuntungan dari hasil usaha yang dijalankan oleh pengusaha, namun tidak diperbolehkan untuk ikut campur dalam pengelolaan usaha.
Sedangkan pengusaha bertanggung jawab atas keberhasilan usaha dan harus mengembalikan modal kepada investor jika usaha tidak berhasil.
Dalam Islam, hukum Qirad merupakan salah satu bentuk investasi yang dianjurkan dan diharapkan dapat memberikan manfaat bagi kedua belah pihak.
Dengan menjalankan prinsip-prinsip syariah dalam investasi Qirad, diharapkan dapat meminimalisir risiko dan menciptakan keseimbangan antara keuntungan dan risiko dalam berinvestasi.
Syarat dan Ketentuan Surat Perjanjian Qirad
Sebelum membuat perjanjian Qirad, investor dan pengusaha harus menyepakati syarat dan ketentuan perjanjian yang jelas. Beberapa syarat dan ketentuan yang harus diperhatikan antara lain:
- Investor harus menyediakan modal
- Pengusaha bertanggung jawab atas usaha yang dijalankan
- Keuntungan dibagi sesuai kesepakatan awal
- Perjanjian harus dibuat secara tertulis
- Jangka waktu perjanjian harus disepakati
- Tata cara pengakhiran perjanjian harus diatur
Prosedur Surat Perjanjian Qirad
Setelah menyepakati syarat dan ketentuan, investor dan pengusaha dapat melakukan beberapa prosedur berikut:
- Menentukan jenis usaha yang akan dibiayai
- Menyepakati pembagian keuntungan:
- Menyusun perjanjian Qirad
- Menandatangani perjanjian Qirad
Contoh Surat Perjanjian Qirad
Berikut adalah contoh format surat perjanjian Qirad yang dapat digunakan sebagai referensi:
SURAT PERJANJIAN QIRAD
Nomor: [Nomor Surat]
Yang bertanda tangan di bawah ini:
Pihak Pertama :
Nama : [Nama Shahibul Maal]
Alamat : [Alamat Shahibul Maal]
Pihak Kedua :
Nama : [Nama Mudharib]
Alamat : [Alamat Mudharib]
Dalam hal ini, kedua belah pihak telah sepakat untuk mengadakan perjanjian qirad dengan ketentuan sebagai berikut:
Pasal 1
Pihak Pertama memberikan modal sebesar [Besaran Modal] kepada Pihak Kedua untuk digunakan dalam usaha [Jenis Usaha] selama [Jangka Waktu Usaha] dengan persentase bagi hasil sebesar [Persentase Bagi Hasil] untuk Pihak Kedua dan [Persentase Bagi Hasil] untuk Pihak Pertama.
Pasal 2
Pihak Kedua bertanggung jawab atas seluruh kegiatan usaha dan segala risiko yang terkait dengan usaha tersebut. Pihak Kedua diwajibkan untuk mengelola modal tersebut dengan penuh kehati-hatian dan bertanggung jawab atas segala kerugian yang terjadi.
Pasal 3
Pihak Kedua diwajibkan untuk menyampaikan laporan berkala kepada Pihak Pertama tentang perkembangan usaha yang sedang dijalankan. Laporan tersebut disampaikan setiap [Periode Pelaporan] dan berisi tentang perkembangan usaha, pemasukan, pengeluaran, dan keuntungan yang dihasilkan.
Pasal 4
Apabila terjadi perbedaan pendapat antara kedua belah pihak, maka akan diselesaikan melalui musyawarah untuk mencapai mufakat.
Pasal 5
Perjanjian ini berlaku selama [Jangka Waktu Perjanjian] dan akan diperpanjang secara otomatis apabila tidak ada pemberitahuan sebelumnya dari salah satu pihak.
Pasal 6
Setiap perubahan atas perjanjian ini harus dilakukan secara tertulis dan disepakati oleh kedua belah pihak.
Pasal 7
Perjanjian ini dibuat dalam dua rangkap dan masing-masing pihak memegang satu rangkap sebagai bukti sah.
Demikian surat perjanjian qirad ini dibuat dengan sebenar-benarnya tanpa ada unsur paksaan dari pihak manapun.
Pihak Pertama
|
Pihak Kedua |
[Nama ttd Shahibul Maal] |
[Nama ttd Mudharib] |
untuk Contoh Surat Perjanjian Qirad dalam bentuk Word Doc atau PDF anda bisa mengunduhnya Disini.
Kesimpulan
Dalam kesimpulannya, Surat Perjanjian Qirad adalah salah satu bentuk perjanjian investasi yang dilakukan dalam Islam. Dalam perjanjian ini, investor memberikan modal kepada pengusaha untuk dijalankan dalam usaha yang diharapkan memberikan keuntungan bagi kedua belah pihak.
Surat Perjanjian Qirad harus dilakukan sesuai dengan prinsip-prinsip syariah, di mana investor tidak diperbolehkan untuk ikut campur dalam pengelolaan usaha dan pembagian keuntungan harus dilakukan sesuai dengan kesepakatan awal.
Selain itu, usaha yang dijalankan harus memenuhi syarat syariah dan risiko kerugian menjadi tanggung jawab pengusaha.
Dalam Islam, investasi Qirad dianggap sebagai salah satu bentuk aktivitas ekonomi yang dianjurkan, namun harus dilakukan sesuai dengan prinsip-prinsip syariah. Dengan mengikuti prinsip-prinsip Qirad, diharapkan dapat menciptakan keseimbangan antara keuntungan dan risiko dalam berinvestasi serta memberikan manfaat bagi kedua belah pihak.
Posting Komentar untuk "Contoh Surat Perjanjian Qirad: Pengertian, Syarat, dan Prosedur"